Tentang siP dampinK KU


Guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif dan mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat provinsi kalimantan utara. Biro organisasi Provinsi Kalimantan Utara menghadirkan inovasi yaitu siP dampinK KU.


siP dampinK KU adalah media informasi kinerja yang telah capai oleh perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi kalimantan utara. 


siP dampinK KU merupakan tolak ukur dalam proses pendampingan kinerja yang akan dilakukan oleh biro organisasi untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah.
Pelayanan Pendampingan Kinerja Biro Organisasi:

  1. Pendampingan  Penataan Kelembagaan
  2. Pendampingan Penguatan Akuntabilitas Kinerja
  3. Pendampingan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  4. Pendampingan Penataan Tatalaksana
  5. Pendampingan Budaya Kerja

Penyajian data dari 5 Komponen siPdampinK KU yaitu:

  1. Kepala : Kinerja perangkat daerah Sumber data dari hasil Evaluasi SAKIP
  2. Badan : Tingkat kematangan Kelembagaan Perangkat Daerah (Sumber data dari kuesioner perhitungan kematangan perangkat daerah berdasarkan Permendagri nomor 99 tahun 2018)
  3. Jantung/Hati: Budaya Kerja (Sumber data dari Evaluasi Penilaian Kinerja Berakhlak)
  4. Tangan : Pelayanan Publik (Sumber Data dari Survei Kepuasan masyarakat)
  5. Kaki :Tata Laksana (Sumber data dari Evaluasi Proses Bisnis dan Standar Operational Procedure)

Dasar Hukum Penilaian dari indikator siPdampinK KU:

  1. Nilai SAKIP : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah
  2. Tingkat Kematangan Kelembagaan  berdasarkan  kuesioner perhitungan kematangan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah